4 BLT Dilanjutkan di 2021, Berikut Bocoran dan Cara Daftarnya

Loading...
Loading...


 Pandemi Covid-19 belum juga mereda, pemerintah kembali menyiapkan program bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat pada 2021 mendatang.

Dalam konferensi pers daring yang dilakukan pada Selasa (1/12), Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, menargetkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2021 untuk pos bantuan sosial sebesar Rp 408,8 triliun.

Anggaran tersebut telah disiapkan untuk membantu masyarakat yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan diharapkan segera cair di awal 2021 agar bisa menekan efek dari pandemi ini yang dirasakan oleh masyarakat.

Berikut ini 4 bantuan yang akan berlanjut di tahun 2021 dan cara mendaftarnya.

Bantuan Sosial Tunai

Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos) akan kembali diperpanjang sampai Juni 2021. Untuk anggaran BST ini menjadi lebih kecil daripada tahun 2020, yaitu Rp 200 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Berikut ini syarat untuk mendapatkan bantuan BST:

  • Terdaftar sebagai masyarakat dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.

  • Terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencarian

  • Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat.

  • Jika belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.

  • Masyarakat yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu.

  • Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.

Berikut ini cara mengecek daftar penerimanya:

  • Buka link https://dtks.kemensos.go.id

  • Pilih ID (bisa menggunakan ID NIK, ID DTKS atau nomor PBI JK/KIS). Agar mudah, pilih NIK.

  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

  • Masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  • Ketik ulang kode Captcha yang sesuai dengan tampilan

  • Klik kata 'cari' lalu akan muncul data apakah kamu penerima program BST

Kartu Prakerja

Program ini untuk membantu para karyawan yang terkena PHK atau sedang menganggur. Masyrakat yang lolos dalam program prakerja akan mendapat bantuan pelatihan sebesar Rp 2,4 juta selama empat bulan. Dengan rincian, dalam sebulan mendapat Rp 600 ribu untuk menyelesaikan pelatihan.

Berikut syarat yang mengikuti program prakerja:

  • Warga Negara Indonesia.

  • Berusia di atas 18 tahun.

  • Tidak sedang sekolah/kuliah.

Berikut cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 12:

  • Login kartu prakerja di laman www.prakerja.go.id

  • Siapkan nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), masukkan data diri, dan ikuti petunjuk untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun.

  • Siapkan alat tulis untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar secara online

  • Klik Gabung pada gelombang daftar Prakerja yang sedang dibuka

  • Tunggu pengumuman seleksi peserta yang lolos daftar Kartu Prakerja Gelombang 12.

BLT Subsidi Gaji

Bagi para karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta bisa mendaftar bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan ini.

Para karyawan bisa mengecek nama mereka jika terdaftar dalam penerima bantuan ini melalui www.kemnaker.go.id dengan cara sebagai berikut:

  • Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di www.kemnaker.go.id

  • Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website

  • Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun

  • Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"

  • Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang terdaftar

  • Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.

  • Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap

  • Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

  • Jika namanya sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan subsidi gaji, bisa klik "Kirim Aduan" untuk mengadukan keluhannya

BLT UMKM

BLT UMKM juga diperpanjang sampai 2021 nanti. BLT UMKM ini akan disalurkan untuk masyarakat yang memiliki Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) senilai Rp 2,4 juta.

Syarat mendaftar BLT UMKM:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

  • Memiliki usaha mikro

  • Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

  • Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Penerima bantuan diusulkan oleh pengusul yang terdiri dari:

  • Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM

  • Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum

  • Kementerian/lembaga

  • Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Dalam proses pengusulan ini, calon penerima harus memastikan bahwa ia memenuhi sejumlah persyaratan yaitu melengkapi data kepada pengusul:

  • NIK

  • Nama lengkap

  • Alamat tempat tinggal sesuai KTP

  • Bidang usaha

  • Nomor telepon

Kemudian, berikut ini cara mendaftar BLT UMKM:

  • Pengecekan dilakukan secara online melalui eform.bri.co.id/bpum, pendaftar tinggal memasukkan NIK.

  • Jika NIK terdaftar, maka akan muncul pesan "Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi kantor BRI terdekat membawa eKTP".

  • Anda juga bisa mengecek status banpres BLT UMKM senilai Rp2,4 juta dengan login eform.bri.co.id


Sumber:kumparan
Loading...

0 Response to "4 BLT Dilanjutkan di 2021, Berikut Bocoran dan Cara Daftarnya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel