Sanksi Berlaku Hari Ini, Nekat Mudik Bisa Kena Denda Rp100 Juta

Loading...
Loading...

JAKARTA - Pemerintah akhirnya resmi memberlakukan sanksi pelarangan mudik Lebaran mulai hari ini. Hal tersebut menyusul terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Umar Arif mengatakan, dalam aturan tersebut, pemerintah akan mulai memberikan sanksi kepada masyarakat yang masih nekat mudik mulai hari ini. Adapun sanksinya adalah masyarakat yang masih nekat untuk mudik akan dikenakan sanksi denda hingga Rp100 juta dan disuruh kembali ke tempat asal perjalanannya.
Adapun sanksi ini mengacu pada Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam Pasal 93 disebutkan bahwa sanksi yang terberat adalah denda Rp100 juta dan hukuman kurungan 1 tahun penjara.
"Itu ancaman hukuman yang perlu diingat. Nanti bagaimana dalam perwujudannya itu sudah diformulasikan itu ditambahkan oleh pak Budi Setiyadi (Dirjen Darat) untuk koordinasi dengan kawan-kawan korlantas. Bisa ditilang atau apa. Intinya tidak akan boleh mudik tetapi plus setelah tanggal 7 Mei," ujar Umar pada 23 April 2020.
Sebenarnya, pemerintah sudah melakukan sosialisasi dan juga sanksi sejak 24 April lalu. Hanya saja, sanksi yang diberikan pada periode 24 April hingga 6 Mei tersebut hanya sebatas teguran lisan.
Para pemudik hanya diberikan sanksi persuasif untuk kembali ke asal daerah perjalanannya. Misalnnya, bagi masyarakat yang berangkat dari Jakarta untuk pergi ke Jawa Tengah, maka polisi akan meminta kepada kendaraan tersebut untuk kembali menuju Jakarta.
"Sebagai contoh darat, ada mobil itu belum diberikan sanksi menggunakan ketentuan yang berlaku dalam artian dia disuruh pulang saja bahwa anda tidak boleh mudik tapi tetap persuasif intinya tidak boleh mudik tapi tidak diberikan sanksi lagi," kata Umar.

Loading...

0 Response to "Sanksi Berlaku Hari Ini, Nekat Mudik Bisa Kena Denda Rp100 Juta"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel