Postingan Miring Soal Penyerangan Wiranto, Istri Dandim Kendari Dihukum

Loading...
Loading...
MerahPutih.Com - Mabes TNI ADmemproses hukum dua istri anggotanya karena membuat postingan miring soal penyerangan Menko Polhukam Wiranto.
Kedua wanita itu berinisial IPDL dan LZ.
KASAD Jenderal TNI Andika Perkasamengatakan, IPDL merupakan istri Dandim Kendari Kolonel HS. Dan LZ adalah istri dari Serda Z.
Mereka melakukan postingan yang kami duga melanggar UU No 19 thn 2016 tentang ITE, maka akan kami dorong prosssnya ke peradilan umum. krn mmg status 2 individu ini masuk dalam ranah prosea peradilan," kata Andika di RSPAD, Jakarta Pusat, Jumat (11/10).
Andika menambahkan, mereka telah melakukan pelanggaran UU No 25 tahun 2014 tentang disiplin militer.
"Konsekuensinya pada kolonel HS tadi sudah saya tandatangan surat perintah melepas dari jabatannya, dan akan ditambah dengan hukuman disiplen militer berupa penahanan 14 hari. Penahanan ringan selama 14 hari," jelas Andika.
Andika enggan membeberkan isi postingan kedua wanita Persit itu.
Detailnya nanti prosss hukum, tapi dari penelusuran awal itu adh memenuhi. tim hukum sudah ada di belakang, Direktur Hukum AD dengan Wakil Komandan Pusat PM AD. Penyidik yang sudah mempelajari," jelas Andika.
Jenderal TNI Andika berjanji, pihaknya akan menindak siapapun anggotanya yang membuat postingan negatif di media sosial.
"Setiap ada informasi pasti kami tindaklanjuti, khususnya yang menyangkut nama AD," pungkasnya.(Knu)
Loading...

0 Response to "Postingan Miring Soal Penyerangan Wiranto, Istri Dandim Kendari Dihukum"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel