Penjual Bensin Eceran di Pinggir Jalan Bisa Dipenjara Enam Tahun dan Denda Rp30 Miliar

Loading...
Loading...
Pejual bensin eceran di pinggir jalan bisa dipenjara dengan lama kurungan sampai enam tahun dengan denda Rp30 miliar. Aturan ini dibuat oleh PT. Pertamina (Persero) sebagai mana diatur dalam UU No.22/2001 tentang Migas.

Peraturan ini melarang siapa saja membeli bensin di SPBU untuk dijual kembali demi mendapatkan keuntungan. Sales Eksekutif Pertamina Retail IV, wilayah Kalimantan Barat, Benny Hutagaol mengatakan bagi siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM akan dikenakan pasal 53 UU No. 22/2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp30 miliar.
Aturan ini berlaku bukan hanya untuk mereka para pedagang bensin eceran di pinggiran jalan, tapi juga kios-kios yang melakukan paktik sama. Apalagi di tengah kota, karena selain melanggar UU Migas, juga sangat berbahaya, baik bagi keselamatan penjual BBM itu, juga terhadap orang lain, kecuali daerah yang jauh dari SPBU.
Menurutnya, jika nanti masih ada yang mengeluarkan rekomendasi untuk penjualan BBM di wilayah kota artinya itu salah, karena melanggar UU Migas.
"Dampak dari praktik pembelian BBM berulang dengan maksud untuk menjual kembali, maka masyarakat yang membutuhkan BBM jenis premium misalnya, akan kesulitan untuk mendapatkan BBM tersebut di SPBU, karena akan cepat habis, dan bisa mengganggu ketertiban umum," ungkapnya.
Dengan peraturan ini diharapkan masyarakat tidak lagi memanfaatkan kesempatan membeli premium di SPBU, kemudian menyimpan, mendistribusikan dan menjual ke tempat lain lagi.
”Semuanya berhak dalam membeli BBM di SPBU, asalkan jangan membeli BBM untuk dijual kembali, karena hal itu melanggar aturan yang berlaku," ujar Benny.(bpc3/wartaekonomi)
Loading...

0 Response to "Penjual Bensin Eceran di Pinggir Jalan Bisa Dipenjara Enam Tahun dan Denda Rp30 Miliar"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel