Video Viral Emak-emak Ribut Soal RKUHP, Tagih Uang Rp10 Juta Gegara Ayam
Loading...
Loading...
Emak-emak terlibat adu mulut lantaran ayamnya masuk ke halaman rumahnya. (Foto: Istimewa)
Pantau.com - Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan dua emak-emak terlibat adu mulut lantaran ayamnya masuk ke halaman rumahnya. Kedua emak-emak itu terlibat perdebatan gara-gara salah satu pasal di RUU KUHP soal unggas.
Seperti diketahui salah satu Pasal yang menjadi sorotan di RUU KUHP adalah Pasal 278. Pasal 278 berbunyi: "Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II (Rp10 juta)".
Terlihat dalam video yang beredar, tampak emak-emak berdaster warna cokelat memegang seekor ayam dan masuk rumah tetangganya sambil membicarakan soal denda pasal 278 RUU KUHP.
Kemudian muncul emak-emak berdaster warna krem membawa sapu, ia menolak pernyataan emak-emak berdaster cokelat. "Nggak! Nggak! Nggak ada undang-undangnya." terliak ibu berdaster warna krem.
Loading...
0 Response to "Video Viral Emak-emak Ribut Soal RKUHP, Tagih Uang Rp10 Juta Gegara Ayam"
Posting Komentar