AWAS - Jangan Ganggu Ganggu Istri Orang, Bisa Kena Denda Rp 30 Juta, Ini Kisah Awalnya

Loading...
Loading...
Instagram Yuni Rusmini
Pria di Wonogiri didenda Rp 30 juta karena ganggu istri orang
POS KUPANG.COM -- Video viral, gara-gara ganggu istri orang, seorang pria di Wonogiri didenda Rp 30 juta.
Dalam video viral itu, sang pria dinyatakan hanya punya waktu membayar denda Rp 30 juta akibat ulahnya mengganggu istri orang.
Andai tidak membayar denda Rp 30 juta dalam sepekan, pria yang mengganggu istri orang itu mendapat sanksi lebih berat.
Video ini awalnya diposting akun Facebook Jassica Ayu Fallacia. Pria didenda Rp 30 juta karena ganggu istri orang
Lalu, video viral ini ramai diperbincangkan ketika sudah diposting akun Yuni Rusmini.
Di video terlihat ada banyak orang dalam satu ruangan. Kamera terfokus pada seorang pria berswiter hijau yang duduk memegang kertas.
Ada banyak orang yang mengitarinya. Dari yang duduk, sampai melihat dengan berdiri di pintu.
Pria yang terlihat masih muda itu kemudian membacakan isi dari secarik kertas yang dipegangnya.
Dalam surat tersebut pria ini mengaku telah mengganggu istri orang.
"Sidoharjo, Wonogiri menyatakan bahwa hari ini saya telah mengganggu istri orang dan rumah tangga orang lain," katanya membaca surat yang dipegang.
Masih dari surat, akibat mengganggu istri dan rumah tangga orang lain maka disepakati bahwa pria ini harus membayar denda.
"Maka dengan surat ini, dengan keputusan bersama antara warga dan karang taruna dan perangkat dusun maka dikenakan denda Rp 30 juta," katanya membaca surat.
Denda Rp 30 juta ini diberi tenggat waktu.
Pria tersebut diberi jangka waktu selama tujuh hari untuk bisa melunasi denda Rp 30 juta.
"Dengan jangka waktu atau jatuh tempo tujuh hari atau sampai dengan 9 september 2019 ," katanya.
Bila tidak membayar atau melewati tenggat waktu yang telah ditentukan, pria yang telah mengganggu istri orang tersebut akan dikenakan sanksi lain.
"apabila melanggar keputusan yang ada telah melanggar janji akan dikenakan sanksi lebih dari Rp 30 juta ," katanya.
Selama belum bisa membayar denda, pria ini menjaminkan motor merek Vixion.
"Dan dengan jaminan sementara sebuah sepeda motor vixion dengan plat AD 6106 QI demikian surat ini kami buat dengan sungguh-sungguh Jais Gilang Tunggal," tutupnya.
Sementara itu dalam video kedua, pria yang sama berbicara menggunakan bahasa Jawa.
Intinya pria yang telah mengganggu istri orang tersebut tidak menyanggupi membayar denda Rp 30 juta.
Pihak dari kampung itu tetap berkukuh pria ini harus tetap membayar denda Rp 30 juta.
Pria tersebut juga meminta agar masalah yang dihadapinya itu jangan sampai diketahui oleh keluarganya.
"Akibat mengganggu istri orang,di denda 30jt....
keputusan telah di musyawarahkan antara perangkat desa dan karang taruna,yang dengan tempo 7 hari harus sudah di bayarkan (Tgl 9 sep 2019).jika tidak menepati waktu maka akan naik dendanya,sementara untuk jaminan satu unit sepeda motor.
selengkapnya saksikan videonya," tulis keterangan Yuni Rusmini.
Dihimpun dari berbagai sumber kejadian pria didenda Rp 30 juta karena ganggu istri orang ini terjadi di Desa Sempukerep, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Meski demikian TribunnewsBogor.com belum bisa memastikan tepatnya.
Di kolom komentar postingan Yuni Rusmini ternyata ada satu netizen yang juga pernah mengalami hal serupa.
Akun @asty_salimun menceritakan bahwa sepupunya juga pernah didenda karena dituduh mengganggu istri orang.
Malahan motor sepupunya tersebut diambil.
"Ini sama persis ceritax kaya sepupu aq, sampai motor di ambil dan mnt uang puluhan juta ,di gebukin jg,justru ini yg mnt suamix dan klrg si wanita...klw ga di kasih masuk penjara, pdhl wanitax yg ngejar2x trs, sampai skrng masih diperas sm suamix, untung sepupuku lngsung pindah kerjaan," tulisnya di kolom komentar akun Yuni Rusmini.
Sementara netizen yang lain menulis pendapat berbeda
Ada yang mendukung, ada pula yang menilai bahwa denda Rp 30 juta tersebut sebagai bentuk pemerasan
lurisa_lulu : korbannya mana mb...biar netizen tdk penasaraaannn....smp hrs bayar 30 juteeweeeee
jayan_tie : Ini namanya pemerasan, laporin aja
derahmanz : Modus Kejahatan ini
teratai_hk : sama dengan pemerasan ini...klo modelnya 7 hari g dibayar denda naik negara kita negara hukum lho...sedangkan belom tentu kesalhan pda silaki2 bisa jdi istrinya gatal
ariadi03832 : Seperti nya saya mencium kerja sama suami istri agar mendapatkan uang secara tidak langsung
yahuiiman : Lhah main denda? ? Uang masuk kemana?
shakeel.mauza : Itu duitnya nanti buat siapaa?
Penulis: Sanjaya Ardhi. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Pria di Wonogiri Didenda Rp 30 juta karena Ganggu Istri Orang, Bayar Lebih Bila Lewat Jatuh Tempo,
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Video Viral, Gara-gara Ganggu Istri Orang, Pria di Wonogiri Didenda Rp 30 Juta, https://jabar.tribunnews.com/2019/09/04/video-viral-gara-gara-ganggu-istri-orang-pria-di-wonogiri-didenda-rp-30-juta?page=all.
Loading...

0 Response to "AWAS - Jangan Ganggu Ganggu Istri Orang, Bisa Kena Denda Rp 30 Juta, Ini Kisah Awalnya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel