Hukum Onani atau Masturbasi Dalam Islam, Begini Penjelasannya

Loading...
Loading...
Ilustrasi
- Praktik onani atau masturbasi yang bisa dilakukan pria dan wanita sebetulnya bukan sesuatu yang asing. Islam punya pandangan sendiri terkait praktik menyentuh alat kelamin sendiri dengan anggota tubuh atau alat tertentu untuk menimbulkan kepuasan ini.
Dunia medis saat ini masih terbelah antara yakin manfaat masturbasi dan menganggap praktik tersebut merugikan. Sedangkan dalam Islam sejumlah ulama ada yang memandang onani sebagai praktik yang haram, makruh, atau dibolehkan dengan syarat tertentu.
Supaya tidak bingung, tulisan Dosen Fakultas Syari'ah UIN Raden Intan Lampung Dr Agus Hermanto, MHI, bisa memberikan penjelasan. Tulisan berjudul Hukum Onani dalam Pendekatan Medis ini diupload di situs universitas tersebut.
"Dari beberapa pendapat para ulama dapat disimpulkan hukum onani atau masturbasi adalah haram dalam Islam. Jika dalam kondisi darurat masturbasi atau onani menjadi makruh karena termasuk akhlak yang tidak baik," tulis Agus.
Dalam tulisan tersebut, Agus menjelaskan pendapat ulama hukum Islam yang berbeda terkait masturbasi atau onani. Perbedaan disebabkan beda pertimbangan dalam menyikapi praktik seksual ini.
Berikut pendapat para ulama hukum Islam soal masturbasi atau onani:
1. Pengikut Mazhab Malikiyah, Syafi'iyah dan Zaidiyah
Menurut ulama dengan madzhab ini, hukum masturbasi atau onani adalah haram sesuai firman Allah SWT dalam surat Al Ma'arij ayat 29-31.
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (29) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (30) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ (31)
"Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas."
2. Pengikut Mazhab Hanabilah
Menurut Madzhab Hanabilah, hukum masturbasi atau onani adalah haram namun boleh dilakukan dalam kondisi tertentu. Yaitu, saat seseorang ingin menghindari zina akibat dorongan libido. Hal ini seperti dijelaskan dalam kaidah fiqhiyah.
بيح للضررة يقدر بقدرها
"Sesuatu yang boleh karena darurat, hanya boleh sekedarnya."
3. Pendapat Imam Ibnu Hazm
Perbuatan masturbasi atau onani hukumnya adalah makruh. Namun jika dilakukan untuk menghindari zina maka dibolehkan agama asal dengan tangan kiri. Agus menulis aturan ini sesuai pendapat beberapa sahabat, yaitu Ibnu Umar dan Atha' yang mengatakan makruh dan Ibnu Abbas, Al-Hasan, serta pembesar Tabi'in yang menyatakan hukum masturbasi atau onani adalah boleh.
4. Pengikut Mazhab Hanafiyah
Masturbasi atau onani pada prinsipnya haram tapi kadang dilakukan untuk menghindari perbuatan zina. Upaya menghindari perbuatan zina hukumnya wajib seperti dijelaskan dalam kaidah fiqhiyah.
إربكاب أخفّ ضررين واجب
"Menempuh bahaya ringan dari dua bahaya adalah wajib."
5. Ibnu Abbas, Al-Hasan, Amar bin Dinar dan Mujaddid
Pendapat para orang sholeh tersebut membolehkan onani atau masturbasi. Menurut Agus, aturan ini seperti pendapat Al-Hasan yang mengatakan orang Islam melakukannya dalam kondisi peperangan. Masturbasi atau onani dilakukan karena jauh dari isteri. Mujadid juga menyatakan, orang Islam dahulu (para sahabat) memberikan toleransi pada para remaja yang melakukan onani.
Selain yang telah disebutkan, pendapat Ibnu Nujaim seorang ulama dari mazhab Hanafi juga bisa dipertimbangkan. Masturbasi atau onani adalah haram dengan pendapat lain mengatakan makruh atau tidak diinginkan.
"Disebutkan dalam fatawa Al-Walwaljiya tidak ada yang dirugikan dalam masturbasi atau onani jika hanya ingin memuaskan keinginan seksual. Dalam kasus ini keinginan tersebut telah mengganggunya memenuhi kewajiban sehari-hari dan kehidupan beragama. Kondisi lain adalah jika dia tidak punya pasangan atau sedang dalam kondisi yang tidak memungkinkan. Pendapat ini juga dicatat dalam Al-Siraj Al-Wahaj," tulis Ibnu Nujaim dikutip dari Dar al-Iftaa Al-Missriyyah.
Dengan pendapat tersebut maka hukum onani atau masturbasi dalam Islam adalah haram namun menjadi makruh dalam kondisi tertentu. Meski demikian lebih disarankan menghindari perbuatan tersebut dengan meningkatkan ibadah, menjaga kesehatan, dan menambah kesibukan sesuai pendapat Sheikh Mohammed Hassanien Makhlouf yang pernah menjadi Grand Mufti Mesir.
Loading...

0 Response to "Hukum Onani atau Masturbasi Dalam Islam, Begini Penjelasannya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel