Ingat! Mulai 1 Januari 2020, Pelajar SD dan SMP Tak Boleh Mengendarai Septor ke Sekolah

Loading...
Loading...
Mulai 1 Januari 2020, siswa/i SD dan SMP di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Sumatera Utara dilarang mengendarai sepeda motor (Septor) ke sekolah. Selain itu, para siswa juga tidak diperbolehkan membawa handphone ke sekolah.
Demikian disampaikan Bupati Bakhtiar dalam sambutannya di acara Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Hari Guru Nasional (HGN) tahun 2019, di Pantai Indah Pandan (PIP), Minggu (24/11).
Menurut Bupati Tapteng, surat edaran itu akan dikeluarkan, dan penerapannya berlaku mulai 1 Januari 2020.
Bupati menyampaikan alasan kenapa SE itu dikeluarkan.“Karena jika pelajar mengendarai sepeda motor ke sekolah, dapat membahayakan nyawa siswa/siswi tersebut,” jelasnya.
Dalam SE itu nanti, pelajar SD dan SMP juga dilarang membawa handphone ke sekolah. “Yang kedua, pelajar tidak boleh membawa telepon seluler atau handphone ke sekolah,” tegas Bupati.
Sebelumnya dalam sambutannya, Bupati Bakhtiar juga minta agar para guru tidak membawa handphone saat proses belajar mengajar di ruangan kelas.
“Kepada para guru, jangan main handphone sewaktu mengajar. Tinggalkan handphone di ruang guru jika akan melakukan proses belajar mengajar di ruangan kelas,” jelasnya. (red)
Loading...

0 Response to "Ingat! Mulai 1 Januari 2020, Pelajar SD dan SMP Tak Boleh Mengendarai Septor ke Sekolah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel