Awas, Ini Hukum Berhubungan Tanpa Sehelai Benang, berikut selengkapnya,,,

Loading...
Loading...
TAK ada yang tak diatur oleh Islam. Islam adalah agama yang sempurna dan lengkap, mencakup seluruh aspek kehidupan. Islam mencakup kehidupan pribadi dan masyarakat, rumah tangga dan negara hingga tata cara pergaulan antara suami dan istri.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam adalah sosok manusia yang memiliki kepribadian lengkap dalam setiap napas kehidupannya sehingga menjadi contoh (qudwah) bagi umatnya yang menginginkan kebaikan di dunia dan akhirat. Firman Allah Ta'ala, "Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan Dia banyak menyebut Allah." (QS. Al Ahzab: 21)
Sebagaimana dikutip dari tiraikamar, Islam menjelaskan secara gamblang tentang hubungan antara suami dan istri demi menumbuhkan dan meningkatkan kasih sayang di antara mereka. Termasuk dalam hal bolehkah suami dan istri tidak mengenakan sehelai pakaian pun dalam berhubungan.
Makruh hukumnya bagi pasangan suami istri dalam hubungannya menanggalkan seluruh pakaian (bertelanjang bulat), sebagaimana hadis Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, "Jika seseorang di antara kamu menyetubuhi istrinya, hendaklah memakai kain penutup dan janganlah sama-sama bertelanjang sebagaimana telanjangnya dua ekor keledai." (HR. Ibnu Majah) al Fiqhul Islami juz IV hal. 2646.
Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang lainnya dari Umar bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Janganlah kamu bertelanjang karena ada malaikat yang senantiasa tidak berpisah denganmu kecuali di waktu buang air dan ketika seorang laki-laki menyetubuhi istrinya. Karena itu, hendaklah kamu merasa malu dan hormatilah mereka," (HR. Tirmidzi dia berkata hadits ghorib).
Jadi diperbolehkan bagi pasangan suami isteri dalam berhubungan mereka tanpa mengenakan sehelai pakaian pun. Namun demikian, sebaiknya mereka tidak sepenuhnya telanjang. [lnilah]
Loading...

0 Response to "Awas, Ini Hukum Berhubungan Tanpa Sehelai Benang, berikut selengkapnya,,,"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel