MOI: Memasukkan Alat Kelamin ke Mulut dan Anus adalah Perbuatan Pidana

Loading...
Loading...
Majelis Ormas Islam (MOI) menyebutkan bahwa masyarakat semestinya bisa melaporkan perbuatan zina yang dinyatakan sebagai perbuatan pidana dalam RUU KUHP, selain orang tua, anak, suami, dan istrinya.
"Perbuatan perzinaan dan perbuatan cabul yang diketahui masyarakat, dapat dilaporkan oleh masyarakat dan atau Ketua RT/RW," kata Wakil Ketua Presidium MOI Nazar Haris di Jakarta, Selasa.
Pernyataan itu tertuang dalam poin ketiga dari enam poin pernyataan sikap dari MOI menyikapi pembahasan RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilakukan DPR.
Poin pertama, perbuatan cabul antara manusia yang berlawanan maupun sesama jenis adalah tindakan pidana.
Meskipun dilakukan tidak di depan umum (ruang tertutup), tidak secara paksa, tidak dengan kekerasan, atau ancaman kekerasan, dan meskipun korban melakukannya dengan sukarela.
Kedua, bahwa perilaku memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut kepada orang lain, atau sebaliknya adalah tindakan pidana, meskipun tanpa kekerasan dan tanpa ancaman kekerasan.
Kemudian, keempat bahwa kegiatan pelacuran dan bentuk kekerasan seksual lainnya, tetap masuk dalam tindak pidana, meskipun tidak dilakukan dengan paksaan.
Kelima, negara harus membangun lembaga rehabilitasi terhadap penderita penyakit kelainan jiwa seperti lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) sehingga dapat kembali normal dan produktif bagi bangsa dan negara.
"Keenam, negara harus menjaga umat Islam dari pengaruh aliran-aliran sesat sesuai keputusan MUI Pusat," kata Nazar.
Ketua Presidium MOI Mohammad Siddik mengatakan akan menyampaikan masukan tersebut kepada DPR.
"Kita melihat ada kejanggalan, telihat seperti menyegerakan, tiba-tiba. Padahal, UU sebenarnya memerlukan waktu (pembahasan) lebih banyak agar tidak menimbulkan keraguan," katanya.
Presidium MOI diisi sejumlah ormas, yakni Persatuan Umat Islam (PUI), Mathla’ul Anwar (MA), Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Persatuan Islam (Persis), Ikatan Da’i Indonesia (Ikadi).
Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) RUU KUHP telah menyelesaikan pembahasan dan perumusan RUU tersebut, dan tinggal menyempurnakan penjelasan beberapa pasal di dalamnya, Senin (16/9).
Loading...

0 Response to "MOI: Memasukkan Alat Kelamin ke Mulut dan Anus adalah Perbuatan Pidana"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel