Kawin Tanpa Izin Istri Pertama, Suami dan Istri Kedua Dapat Dipenjara Hingga 7 Tahun Penjara

Loading...
Loading...

tribun
Suami dan istri kedua terancam hukuman bila menikah tanpa izin istri pertama
Nakita.id - Meskipun boleh menikah lagi, sebaiknya suami izin istri pertama.
Bila tidak akan berurusan dengan hukum seperti yang dialami pasangan asal Bali ini.
Seorang istri berinsial AKS, warga Banjar Samblong, Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana melaporkan suaminya KG (47) ke polisi karena menikahi PS (46) tanpa sepengetahuannya.
KG dan PS menikah secara adat Bali pada Agustus 2018 lalu dan tinggal satu pekarangan rumah dengan AKS.
Kasus pernikahan tanpa izin istri berujung meja hijau.
KG dan PS pun ditahan di Rutan Kelas II B Negara.
Kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Senin (8/7/2019) dengan agenda keterangan saksi.
AKS mengetahui jika suaminya tinggal satu atap di rumah mertuanya, yang hanya berjarak beberapa meter dari rumahnya.
"Saya baru tahu sejak dibawa ke rumah Agustus 2018 lalu. Sudah hampir setahun tinggal bersama-sama," kata AKS kepada Ketua Majelis Hakim Haryuning Respanti.
AKS mengatakan dia menikah dengan KG pada tahun 2000 dan dikaruniai seorang anak laki-laki yang kini beranjak dewasa.
Meski ia mengaku tidak memiliki akta pernikahan dengan KG, namun ia masuk dalam KK.
Pernikahannya sah di hadapan pemimpin agama dan memiliki surat sah dari desa.
"Saya tidak pernah memberi izin. Saat pulang saya tanya, ngomongnya sudah nikah lagi. Saya sangat marah. Tapi saya tidak mau cari ribut, kasihan sama mertua sudah tua," jelasnya.
KG dan PS ternyata dinikahkan secara adat oleh LPS, bibi KG yang tinggal di Yehsumbul, tak jauh dari rumahnya.
Keduanya dinikahkan dengan banten Bayokala sehingga hubungan mereka tidak kotor.
Setelahnya menikah secara adat, KG dan PS menuju merajan dadia (keluarga) milik KG untuk maturanpiuning (meminta izin dan berdoa kepada leluhur).
"Saya didatangi sama dia (KG). Kan dia sepupu saya. Terus ngomong mau ambil istri (nikah lagi). Saya tanya, sudah minta izin. Katanya waktu itu, sudah minta izin," jelas LPS.
Setelah menikah, menurut LPS, KG dan PS pergi ke Buleleng untuk memetik cengkeh.
Dia mengakui, tidak memastikan lagi kebenaran pengakuan KG bahwa dia sudah mendapat restu dari istri pertamanya.
"Iya saya tidak sempat ngomong ke istrinya. Kan itu ponakan saya. Jadi saya percaya saja. Sekarang tahu kalau belum minta izin," kata LPS.
Saksi ahli pernikahan yang juga Ketua PHDI Jembrana, I Komang Arsana menyatakan, pernikahan antara KG dan PS sah.
Perkawinan sah apabila ada tiga persaksian, yakni Dewa Saksi, Bhuta Saksi, dan Manusa Saksi.
Menurutnya, KG dan PS sudah melakukan Dewa Saksi yakni meminta izin kepada Tuhan YME supaya bisa melakukan hubungan atau tinggal laiknya suami istri yang sah.
"Kalau pernikahannya karena sudah menggelar Dewa Saksi, maka sah," tegasnya.
Hanya saja, lanjut Arsana, dalam perkawinan lebih dari satu bisa dilakukan ketika istri atau suami sakit keras, istri tidak bisa memberikan keturunan, dan yang ketiga mendapat persetujuan dari istri pertama.
Persetujuan oleh istri ini pun lebih kuat ketika dituangkan dalam tulisan.
"Kalau tidak ada izin itu pelanggaran," tegasnya.
Dalam sidang dakwaan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Gede Gatot Hariawan mengatakan, KG menikahi PS pada Agustus 2018 lalu.
Pernikahan berlangsung di Banjar Kebebeng, Desa Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo.
Terdakwa terjerat pidana umum pasal 279 ayat 1 KUHP tentang perkawinan.
"Terdakwa melakukan perkawinan padahal masih terikat tali pernikahan dengan istri sahnya," kata Gatot.
Dalam dakwaan terungkap bahwa terdakwa KG dan PS masih memiliki hubungan saudara dan mereka saling jatuh cinta.
PS berstatus janda sejak tahun 2017. Kepada PS, KG mengaku sudah mendapat persetujuan dari istri pertamanya.
"Terdakwa KG mengajak terdakwa PS untuk melakukan pernikahan pada bulan Agustus 2018 dengan mengaku sudah mendapat izin dari saksi (istrinya)," ungkapnya.
Gatot menjelaskan, untuk terdakwa PS dijerat dengan pasal yang sama namun berbeda poin.
"Terdakwa mengetahui sesuai surat sah pada 15 Maret 2019 bahwa terdakwa KG belum resmi bercerai dengan istrinya. Ancaman bagi keduanya 7 tahun penjara," kata Gatot.
Sidang kasus pernikahan tanpa izin ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Haryuning Respanti dengan hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Fakhrudin Said Ngaji.
Loading...

0 Response to "Kawin Tanpa Izin Istri Pertama, Suami dan Istri Kedua Dapat Dipenjara Hingga 7 Tahun Penjara"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel