Tahukah Apa Hukumnya Menelan Sperma? Ini Penjelasan Para Ulama

Loading...
Loading...
SPERMA atau dalam bahasa arabnya disebut dengan mani merupakan air yang diciptakan oleh Allah sebagai bahan utama terciptnya Manusia. Seluruh manusia bahkanpun hewan memiliki struktur utama ini dalam setiap tubuh para pejantannya atau laki-laki bagi kalangan manusia.
Air mani merupakan air yang telah ditanamkan Allah dalam tubuh seorang laki-laki sebagai anugrah terbesar-Nya untuk memperbanyak keturunan dari hasil proses kerjasama ovum seorang perempuan. Dan inilah salah satu ciptaan Allah yang paling menakjubkan, manusia yang bertulang, berdaging dan memiliki banyak struktur ajaib dalam tubuh ternyata berasal dari setetes air yang diciptakan Allah.
Kalimat mani dalam Alquran terdapat sebanyak 16 kali, salah satu diantara ayat tersebut Allah berfirman,
“Kemudian, air mani itu Kami jadikan sesuatu yang melekat, lalu sesuatu yang melekat itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian, Kami menjadikannya makhluk yang (berbentuk) lain. Mahasuci Allah, Pencipta yang paling baik.” (Q.S. Al-Mu’minun : 14).
Namun terkadang orang bertanya, bagaimanakah hukum di dalam islam sendiri mengenai seseorang yang meminum air mani, bolehkah atau memang dilarang ?
Untuk menjawab hal ini, para ulama berbeda pendapat, salah satu pendapat tersebut adalah tidak dibolehkan karena alasan menjijikkan. Sedangkan pada pendapat ulama lainnya dibolehkan karena alasan air mani adalah suci, kedua pendapat ini dapat dilihat di dalam kitab Al-Majmu’ alaa Syarh Almuhadzzab : II/556, sebagai berikut:
“Bolehkah menelan mani yang suci?, terdapat dua pendapat, (pendapat pertama) yang benar dan masyhur bahwasanya itu tidak halal karena alasan mustakhbats (menjijikkan), Sesuai dengan firman Allah :
“(Yaitu) orang-orang yang mengikuti Rasul, Nabi yang ummi (tidak bisa baca tulis) yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada pada mereka, yang menyuruh mereka berbuat yang makruf dan mencegah dari yang mungkar, dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka, dan membebaskan beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka…” (Q.S. Al-A’raf : 157)
Adapun pendapat kedua hukum menelan air mani adalah boleh karena air mani adalah suci, pendapat ini dikemukakan oleh As-Syaikh Abi Zaid alMarwazy
Para ulama berbeda pendapat mengenai status air mani. Di dalam kitab At-Taqriiaatus Sadiidah karya daripada Syeikh Sayyid hasan alkaaf hal 128, menjelaskan sebagai berikut :
1. Mani seluruh Hewan adalah suci melainkan mani anjing dan babi dan sesuatu yang muncul dari keduanya, pendapat ini berasal dari Imam Nawawi dan telah disepakati oleh kebanyakan para ulama.
2. Mani seluruh manusia adalah suci dan adapun mani selain manusia adalah najis, pendapat ini berasal dari imam Rafi’i.
3. Mani seluruh manusia dan hewan semuanya suci sedangkan mani selain manusia dan hewan tidaklah suci.
Inilah penjelasan mengenai hukum status dan hukum seseorang yang meminum air mani.
Wallahu A'lam.
Editor: H. D. Aditya
Loading...

0 Response to "Tahukah Apa Hukumnya Menelan Sperma? Ini Penjelasan Para Ulama"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel